Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan
bahwa : Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan–teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan
pengabdian pada masyarakat. Dosen sebagai tenaga pendidikan, juga
sebagai tenaga professional yang bertugas dengan kegiatan pokok, yaitu
(1) perencanaan, (2) pelaksanaan proses, (3) penilaian hasil
pembelajaran, (4) pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan (5)
penelitian juga melaksanakan tugas tambahan dan pengabdian kepada
masyarakat.
Post Top Ad
Thursday, 20 August 2015
Home
Unlabelled
Pelatihan Program Pengembangan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI)