Nomor : 0227/C3/AL.04/2025 27 Juni 2025
Hal : Pengumuman Perpanjangan Penerimaan Proposal Program KosabangsaTahun Anggaran 2025
Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
2. Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis Perguruan Tinggi
di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor
0174/C3/AL.04/2025 tanggal 18 Juni 2025 perihal Pengumuman Perpanjangan Penerimaan Proposal
Program Kosabangsa Tahun Anggaran 2025, serta dalam rangka mengoptimalisasikan proses
penerimaan proposal Program Kosabangsa, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Usulan proposal kosabangsa yang telah terdaftar dengan status draf, namun belum dilengkapi
dan belum di-submit melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id hingga tanggal 27 Juni 2025
pukul 23.59 WIB, diberikan perpanjangan waktu pengajuan hingga tanggal 30 Juni 2025
pukul 23:59 WIB.
2. Usulan proposal yang berstatus “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM dapat
diperbaiki oleh ketua pengusul untuk di-submit kembali paling lambat tanggal 30 Juni 2025 pukul
23:59 WIB.
3. Proposal yang telah di-submit, namun belum di-approve oleh Ketua LP/LPM/LPPM hingga
30 Juni 2025 pukul 23:59 WIB, diberikan perpanjangan waktu proses approval hingga
1 Juli 2025 pukul 23:59 WIB;
4. Selama masa perpanjangan waktu approval pada tanggal 1 Juli 2025, Ketua LP/LPM/LPPM tidak
dapat mengembalikan proposal menjadi draf, melainkan hanya dapat memberikan
persetujuan atau penolakan terhadap usulan proposal.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu berkenan untuk menyampaikan informasi
tersebut di atas kepada para dosen di lingkungan kerja Bapak/Ibu, dan mohon kerjasama Bapak/Ibu
yang sebaik-baiknya dalam rangkaian proses penerimaan proposal.
Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami
ucapkan terima kasih
No comments:
Post a Comment